nusakini.com - Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/8/2016 ) mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sadapan pembicaraan pejabat Mahkamah Agung yang mengatur perkara. Sadapan yang didapat yakni antara Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan pegawai Panitera Muda Pidana Khusus MA Kosidah.

"Kami pelajari isi BBM itu," kata Ahmad. 

Dalam persidangan terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat terungkap bahwa kedua pegawai MA ini mengatur perkara bahkan memilih komposisi hakim. 

"Semua alat bukti di sidang kami pelajari itu semua," kata Ahmad. 

Seperti diketahui, dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberapa di antaranya, perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.(ifm/mk)